Rangkuman Materi Ekonomi Kelas XII SMA (KOPERASI SEKOLAH)

Posted by Author 0 komentar
KOPERASI SEKOLAH

Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hukum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi.

Ciri-ciri Koperasi Sekolah
a.         Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
b.         Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
c.         Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
d.         Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
e.         Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
f.          Melatih disiplin dan kerja.
g.         Menyediakan perlengkapan pelajar.
h.        Mendidik siswa hemat menabung.
i.          Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong

Fungsi Koperasi sekolah
a.   Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
b.       Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa
c.       Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah

Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu
  •  Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah
  • Menanamkan dan mendidik kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa
  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa
  • Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
  • Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah
  • Mendidik para siswa agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
  • Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  • Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  • Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  • Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Struktur Organisasi Sekolah
1.         Anggota
2.         Pengurus
3.         Badan Pemeriksa
4.         Pembina dan Pengawas
5.         Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah
  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas : 
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. 

Wewenang :
1.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.     Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.     Memberhentikan pengurus; dan
7.     Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.     Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.     Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.     Penilaian laporan pengawas
4.     Menetapkan pembagian SHU
5.     Pemilihan pengurus dan pengawas
6.     Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.     Masalah-masalah yang timbul

Pengelolaan Koperasi sekolah
a.     Koperasi berada harus di lingkungan sekolah
b. Tugas siswa adalah belajar, jadi tidak dapat dengan sepenuhnya mengeban tugas pengelolan koperasi sekolah
c.      Siswa belum berpengalaman, sehingga siperlukan campur tangan dari pihak sekolah dalam pengelolan koperasi sekolah

Berbagai jenis usaha koperasi sekolah
Koperasi sekolah menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
  • Unit usaha pertokoan keperluan sekolah, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, dll
  • Unit usaha pertokoan untuk keperluan lain misalnya alat-alat praktek sekolah,
  • Unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
  • Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
  • Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan
Ketentuan kepengurusan koperasi sekolah sebagai berikut:
Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota
Umumnya bendahara dan pengawas dipilih dari kalangan siswa/ murid anggota koperasi
Pengawas dan bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan/ kepala sekolah
Pengurus koperasi sekolah terdiri atas :
Para siswa anggota koperasi
Jumlah anggota atau pengurus 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang
Kepala sekolah dapat menunjuk beberapa orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya sepertiga dari jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh para anggota

Tugas pengurus koperasi:
a.  Mengelola usaha koperasi sekolah
b.  Megajukan rencana kerja dsna rencana anggaran koperasi sekolah
c.   Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dan mengajukan laporan keuangan koperasi
e.  Mememelihara daftar buku anggota dan pengurus

Wewenang pengurus koperasi:
a.  Mewakili koperasi di dalam dan di luar sekolah
b.  Membuat keputusan mengenai anggota
c.   Melakukan tindakan sesuai dengan tanggungjawabnya yang diberikan dalam rapat anggota

Hal yang dibicarakan dalam rapat anggota tahunan:
a.  Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b.  Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
c.   Penilaian laporan pengawas
d.  Menetapkan pembagian SHU
e.  Peilihan pengurus dan pengawas
f.    Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
g.  Masalah-masalah yang timbul 

Dewan penasihat koperasi sekolah:
1. Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
2.  Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya
3.  Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
4.Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi 

Modal Koperasi Sekolah:
a. Modal Koperasi sekolah diperoleh dari :
  • Simpanan anggota
  • Cadangan
  • Pinjaman
  • Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta
  • Sisa hasil usaha yang tidak dibagi
b. Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Simpanan wajib khusus
  • Simpanan sukarela
c. Pinjaman dapat diperoleh dari :
  • Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
  • Orang tua murid
  • Koperasi lain, dan
  • Lembaga perkreditan, misalnya dari bank
SHU koperasi yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan biaya-biaya yang menjadi beban dalam tahun yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha dirinci untuk :
1.  Cadangan koperasi
2.  Dana pengurus
3.  Dana karyawan
4.  Dana pendidikan koperasi
5.  Dana sosial
6.  Dana kesejahteraan siswa
7.  Dana pembangunan sekolah