RSBI BUBAR ?
0
komentar
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan gugatan pendirian keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) di gedung MK pada hari Selasa, 8 Januari 2013 sehingga status RSBI/SBI kembali menjadi sekolah biasa.
Menurut putusan MK, majelis hakim menilai keberadaan RSBI/SBI telah
menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia pendidikan, sehingga
dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang
kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biaya yang lebih tinggi
dibanding sekolah reguler.
Keputusan tersebut berdasarkan pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang
dimohonkan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku
tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran sangat mahal dan terkesan diskriminitatif.
Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang
berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya
kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap
dan guru-gurunya berkualitas.
Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.
Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan
prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama
antarsekolah dan antarpeserta didik serta berpotensi menjauhkan dunia pendidikan
dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan
bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan.
Bagaimana dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya keputusan MK tersebut khususnya untuk keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI)...? Kita tunggu saja perkembangannya, dan kita tentunya hanya dapat berharap semoga semua keputusan pemerintah merupakan kebijakan yang terbaik demi kepentingan kemajuan dunia pendidikan di negara kita.