KOPERASI
0
komentar
KOPERASI
Defisini sempit :
Berasal dari kata Co, dan Operation yang artinya kerjasama.
Definisi Luas :
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Sejarah Koperasi di masa penjajahan Belanda :
1896- Koperasi pertama didirikan oleh patih Purwokerto yaitu Raden Aria Wiraatmaja dengan mendirikan “HULP EN SPAAR BANK” (bank pertolongan dan simpan pinjam) dengan tujuan menolong pegawai negeri yang hidupnya dililit utang lintah darat.
1898- membuat koperasi dengan metode Raiffesein dengan memberikan kredit kepada pegawai Belanda dan pribumi.
1915- lahirnya undang-undang koperasi pertama dengan syarat yang sangat berat.
Sejarah koperasi pada masa penjajahan Jepang :
Koperasi dibubarkan dan diganti dengan KUMIAI yang seolah sama dengan koperasi namun dipergunakan Jepang untuk menampung hasil tani Indonesia demi kepentingan perang Jepang
Sejarah koperasi di masa kemerdekaan :
Juli 1947- kongres koperasi pertama di Tasikmalaya , dengan hasil:
Mendirikan SOKRI penetapan hari koperasi
Menetapkan asas koperasi
Mendorong berdirinya koperasi desa serba guna
1953- kongres koperasi ke II di Bandung, dengan hasil :
menyebarluasan koperasi
membentuk lembaga pendidikan koperasi
mengangkat Moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia
menetapkan Koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah
1958- lahirnya UU koperasi,UU No.79/1958
KETENTUAN POKOK KOPERASI
Tujuan koperasi :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
Mensejahterakan masyarakat pada umumnya
Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
Ciri koperasi Indonesia :
Badan usaha yang berangotakan orang dan badan hukum koperasi
Kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan
Mensejahterakan anggota
Fungsi dan peran koperasi :
Membangun potensi anggota dan masyarakat
Berperan mempertinggi kualitas kehidupan manusia
Memperkokoh perekonomian rakyat
Mengembangkan perekonomian nasional
Perbedaan antara koperasi dengan gotong royong :
Koperasi merupakan lembaga, gotroy bukan
Koperasi mempunyai tujuan yang jelas, gotroy tidak
Koperasi mempunyai pembagian kerja yang jelas, gotroy tidak
Lambang koperasi terdiri dari :
Bintang dan perisai : pancasila sebagai landasan idiil koperasi
Gigi roda : usaha yang terus menerus
Rantai : kesatuan dan persatuan
Pohon beringin : sifat kemasyarakatan dan kepribadian rakyat Indonesia
Timbangan : keadilan
Padi dan kapas : kesejahteraan sebagai tujuan koperasi
Warna merah putih : sifat nasional bangsa indonesia/identitas nasional
Koperasi Indonesia : lambang kejiwaan koperasi Indonesia
Landasan koperasi :
Idiil : Pancasila
Konstitusional : UUD 45
Operasional : UU No 25 / 1992
Mental : setia kawan dan kesadaran pribadi
Asas koperasi :
Kekeluargaan dan gotong royong
Prinsip koperasi :
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pembagian SHU dilakukan secara adil
Pemberian balas jasa terbatas pada modal
Kemandirian
Koperasi menurut banyaknya usaha :
Koperasi single purpose : koperasi dengan satu jenis usaha (simpan pinjam)
Koperasi multi purpose : koperasi dengan bermacam usaha (serba usaha)
Koperasi menurut tingkatannya :
Koperasi primer
Koperasi pusat
Koperasi gabungan
Koperasi induk
Koperasi menurut sifat usahanya :
Koperasi produksi
Koperasi distribusi
Koperasi konsumsi
Koperasi Jasa
Tiga perangkat organisasi koperasi :
RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Pengurus
Pengawas
Wewenang RAT :
Menetapkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus / pengawas
Menerima, menilai laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawasmembuat Rencana kerja
Pembagian SHU
Wewenang pengurus :
Menjalankan program kerja
Mengelola usaha koperasi
Menyelanggarakan rapat pengurus
Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan selama satu tahun
Wewenang pengawas :
Mengawasi jalannya kegiatan koperasi
Memberikan teguran, saran dan kritik kepada pengurus
Melaporkan hasil pengawasannya kepada RAT di akhir tahun
Modal koperasi berasal dari :
Intern ( simpanan pokok, wajib dan sukarela)
Ekstern ( hibah, pinjaman, sumbangan)