BANK
0
komentar
a. Pengertian dan Peranan Bank
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan Bank badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b. Fungsi dan Jenis Bank
Adapun
jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya :
1. Dilihat dari segi fungsinya, jenis bank
terdiri dari :
a. Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, jenis
bank diantaranya : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya
b. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis
bank diantaranya : Bank umum dan Bank perkreditan Rakyat
2. Dilihat dari segi kepemilikannya, jenis bank
terdiri dari : Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, Bank milik Koperasi, Bank
milik asing dan Bank milik campuran
3. Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri
dari :
a. Bank devisa,
yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
b. Bank non devisa yaitu bank yang belum
mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak
dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
4. Dilihat
dari segi cara menentukan harga, jenis bank terdiri dari :
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
(Islam)
Dalam menjalankan fungsinya bank harus
memperhatikan :
a. Likuiditas artinya kemampuan bank
untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat
melunasinya dalam jangka pendek
b. Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh
kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka
pendek maupun jangka panjang
c. Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau
laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas artinya Kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat
c. Bank
Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang
oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur
tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi Bank Sentral adalah sebagai
bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
2) Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3) Mengatur
dan mengawasi bank
4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending
resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kewenangan Bank Indonesia
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank
sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
1. Dalam rangka melaksanakan
tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter,
BI memiliki kewenangan:
a. menetapkan sasaran-sasaran
moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
b. melakukan
pengendalian moneter, dengan
menggunakan berbagai instrumen
kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan
giro wajib minimum, dan imbauan).
2. Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
a. Menetapkan penggunaan alat
pembayaran
meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan
memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan
yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran
meliputi kewenangan memberikan
izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur
sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan
penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3. Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI
memiliki kewenangan:
a. memberikan dan mencabut
izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
b. menetapkan peraturan di
bidang perbankan
c. melaksanakan pengawasan
bank baik secara langsung maupun tidak langsung
d. mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai ketentuan perundangan.
Independensi Bank Indonesia
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun
2004, Bank Indonesia memiliki lima indepensi, yaitu:
1. Independensi Kelembagaan (Institutional Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
2. Independensi
Sasaran Akhir (Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir
kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang
rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3. Independensi
Instrumen (Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan
sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan
menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
4. Independensi Personal (Personal
Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak
atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
5. Independensi Keuangan (Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran
tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran
kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan
perbankan.
Organisasi Bank Sentral
Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia
dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas:
1. Gubernur
(sebagai ketua)
2. Deputi
Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
3. Deputi
Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima
tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga
badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
1. Badan
Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit)
= Dewan Gubernur
2. Badan
Pelaksana Kebijakan (Executing Unit)
= Angota Dewan Gubernur
3. Badan Pengawas (Supervisory
Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
d. Bank Umum
Bank umum merupakan yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya: Bank Mandiri
Dari definisi tersebut, kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan :
- Menghimpun dana (Funding) dalam bentuk : Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), dan Simpanan deposito (Time Deposit),
- Menyalurkan dana (Lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk : Kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi
- Memberikan jasa-jasa bank lainnya
e. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Usaha bank
perkreditan rakyat, meliputi hal berikut.
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan
kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berkangka, sertifikat deposito dan atau tabungan
pada bank lain.
f. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan
Islam ada dua konsep utama, yaitu:
a. Larangan
atas penerapan bunga
b. Sebagai
penggantiannya dipakai sistem bagi hasil
Prinsip bank
syariah antara lain :
a. Prinsip
Mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil)
Bank memberi modal, nasabah memberikan
keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip
Murabahah (Prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan)
nasabah membeli suatu komoditi menurut
rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu
berdasarkan perstujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip
Musharakah (Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)
Bank dan nasabah menjadi mitra usha
dengan masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba dimuka untuk waktu
tertentu.
d.
Prinsip Ijarah (Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan)
e. Prinsip Ijarah wa iqtina (Dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain)
C. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Sebagaimana
bank,Lembaga Keuangan bukan bank ini juga berfungsi sebagai pengumpul dan
penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan
perusahaan. LKBB didrikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 tentang Lembaga Keuangan, yang
telah diubah dan titambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972.
Menurut jenisnya,
lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Lembaga
pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation – DFC),
b. Lembaga
Perantara Penerbitan dan Perdagangan surat-surat.
c. Lembaga penjamin kredit
D. PRODUK PERBANKAN DAN LEMBAGA
KEUANGAN
Sesuai dengan pengertian bank, maka
produk perbankan diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Kredit Pasif (Menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan) yang berupa hal berikut ini : Giro,Deposito
berjangka, Sertifikat deposito, Tabungan dan Surat berharga
b. Kredit aktif (Menyalurkan kepada
masyarakat atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat, baik kredit jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang), diantaranya : Kredit Rekening
Koran (R/K), Kredit Reimburs (Letter of Credit), Kredit aksep, Kredit
documenter,dan Kredit dengan jaminan surat-surat
berharga,
c. Memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, baik lalu lintas pembayaran dalam negeri dan pembayaran
intenasional.
Seperti bank, lembaga keuangan bukan
bank juga memiliki produk-produk tertentu dalam kegiatannya, diantaranya, sebagai
berikut :
a.
Perusahaan pembiayaan,
b.
Perusahaan sewa-guna (leasing),
c.
Perusahaan anjak piutang,
d.
Perusahaan pegadaian,
e.
Perusahaan kartu kredit,
f.
Perusahaan asuransi, dan
g.
Perusahaan penyelenggaraan dana pensiun