TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN
0
komentar
Tarif Pajak dan Cara Perhitungan PPh Pasal 21
Pengertian
PTKP
PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak
kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan
neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau
penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut
tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Besarnya
PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini
efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.
Penerapan
PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2013
Penerapan
ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal
bagian tahun pajak.
Contoh :
Tahun 2013 Pak Markus status Kawin anak 1 .
Pada
Pebruari Tahun 2013 Isteri Pak Markus melahirkan anak.
PTKP Tahun
2013 untuk status Pak Markus adalah Kawin anak 1
Penerapan
PTKP Tahun 2013 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita
(kawin/tidak kawin)
|
||||
STATUS
|
TK/0
|
TK/1
|
TK/2
|
TK/3
|
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
|
24.300.000
|
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
Penjelasan
:
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
- TK/0 = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 )
- TK/1 = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000)
- TK/2 = Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
- TK/3 = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak
Bekerja/Tidak Usaha
|
||||
STATUS
|
K/0
|
K/1
|
K/2
|
K/3
|
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
|
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
32.400.000
|
Penjelasan
Isteri Tidak Bekerja:
- K/0 = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 )
- K/1 = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000)
- K/2 = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/3 = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
|
||||
STATUS
|
K/I/0
|
K/I/1
|
K/I/2
|
K/I/3
|
Istri Kerja/Usaha
|
50.625.00
|
52.650.000
|
54.675.000
|
56.700.000
|
Penjelasan
Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0= Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan (24.300.000+24.300.000+2.025.000)
- K/I/1= Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan (24.300.000+24.300.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/2= Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan (24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/3= Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan (24.300.000+24.300.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
Demikianlah informasi terbaru tentang Tarif Pajak dan Cara Perhitungan PPh Pasal 21, semoga dapat bermanfaat...